Kasus merek penyaring sampah seret Dirut PAL

February 28, 2011 at 5:58 pm (Uncategorized)

Nama : Yogi Oktaviando

NPM   : 23209247

Kelas  : 2 EB 07

 

JAKARTA (bisnis.com): Kasus gugatan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Harsusanto.

Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada persidangan pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan HAM No.ID 0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan Harsusanto.

Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut PT Asiana Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember 2006.

Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies Lestary telah mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo Canal Pumping Station Project di Surabaya.

Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk itu dari Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.

Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko Enterprise Ltd tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.

Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan isi replik di persidangan.

Tanggapan
Menurut saya , bukti surat pernyataan yang disampaikan di persidangan harus diuji terlebih dahulu kebenarannya. Apakah dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak. “Yang berhak menguji dan menyatakan benar atau tidak adalah pengadilan, setelah majelis hakim memproses kebenarannya. Tak seorang pun boleh menilai surat itu benar atau palsu,” kata pengajar fakultas hukum itu di persidangan.

Dia menambahkan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan pidana harus dapat memenuhi unsur formil. Tidak serta merta perbuatan yang dilakukan seseorang dapat memenuhi unsur yang dituduhkan.

Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Harsutanto menyatakan baru pertama kali terjadi di negeri ini pembuktian replik di persidangan dianggap perbuatan melanggar hukum.

Ini kasus unik, karena itu saya berkenan membela Harsutanto. Bagaimana mungkin pelanggaran yang tidak pernah dilakukan tapi dianggap merusak nama baik dan fitnah,” katanya kepada Bisnis kemarin.

Lain halnya dengan jaksa Jaya Sakti, dalam dakwaan disebutkan Harsutanto telah merusak kehormatan, nama baik dan menyebar fitnah terhadap Poltak Sitinjak melalui replik di persidangan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik.

Permalink Leave a Comment

60 Merek Dagang Cina Dipalsukan di Indonesia

February 28, 2011 at 5:56 pm (Uncategorized)

Nama : Yogi Oktaviando

NPM   : 23209247

Kelas  : 2 EB 07

 

Sekitar 60 merek dagang milik perusahaan Cina dipalsukan di Indonesia
oleh sementara orang yang tidak bertanggung jawab. Saat ini pemerintah
setempat tengah berusaha untuk mengambil alih merek-merek dagang yang
sebagian besar sudah terkenal itu. Langkah-langkah itu antara lain
melalui pendekatan atau jika terpaksa melalui jalur hukum.Direktur
Utama Pacific Patent, Drs Obed Mintaraga SH mengatakan hal itu kepada
wartawan di Shanghai Hilton, Cina. Sementara itu, Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, Tunky Ariwibowo, yang berada di Cina
dalam rangka memimpin misi dagang Indonesia ketika dihubungi terpisah
menegaskan, pihaknya akan berusaha melindungi semaksimal mungkin merek
dagang atas produk-produk industri baik milik pengusaha dalam negeri
maupun luar negeri yang beredar di Indonesia, sesuai peraturan yang
berlaku.

Khusus tentang produk industri milik Cina yang merek dagangnya
dipalsukan di Indonesia, menurut Menperindag, sebenarnya dapat
diselesaikan lewat Undang-undang Patent yang berlaku. Menurut Tungky,
belum masuknya Cina menjadi anggota WTO merupakan kendala jika muncul
permasalahan, misalnya tentang merek itu.

Pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan memberikan dukungan
agar RRC secepatnya menjadi anggota WTO. “Semua ini agar
peraturan-peraturan tentang perdagangan RRC dapat disesuaikan dengan
peraturan yang berlaku di WTO,” tambah Menperindag Tunky Ariwibowo,
sebagaimana dilaporkan wartawan Kompas Gunawan Setiadi dari Shanghai,
Minggu (21/9) malam.

Berbagai produk

Presdir Pacific Patent, Obed Mintaraga yang berkantor pusat di Jakarta
mengkhususkan diri datang ke Cina dalam rangka mencarikan jalan ke
luar permasalahan merek yang timbul itu. Obed juga menemui Sekjen
Kadin Indonesia Komite Cina, Chris DW, yang berada di Cina dalam
rangka misi dagang Indonesia.

Menurut Obed, pendaftaran merek-merek dagang Cina ke departemen atau
instansi pemerintah di Indonesia yang dilakukan orang tidak
bertanggung jawab diperkirakan sudah berlangsung cukup lama yaitu
sebelum pencairan hubungan Indonesia dan Cina.

“Dalam situasi seperti itu merek-merek dagang milik Cina didaftarkan.
Dan ketika hubungan mencair kembali tujuh tahun silam, baru diketahui
ada merek dagang yang sebenarnya milik Cina, ternyata sudah
di-daftarkan di Indonesia,” kata Obed.

Merek-merek dagang tersebut sebagian besar sudah terkenal dan
mempunyai pangsa pasar yang baik di Indonesia, antara lain
obat-obatan, mesin diesel, mesin perkakas, dan lain-lain. Bahkan untuk
mesin jahit yang jelas buatan Cina, ternyata diketahui sudah
didaftarkan mereknya di Indo-nesia tanpa sepengetahuan yang berhak
atas merek dagang tersebut.

Pemilik merek-merek dagang Cina itu tersebar di berbagai kota di Cina
antara lain Beijing, Shanghai, Guangzhou. Pemalsuan atas merek-merek
dagang tersebut sangat merugikan pihak Cina, dan oleh karena itu
sedang dicarikan jalan keluarnya.

“Jalan terakhir yang akan ditempuh adalah melalui jalur hukum agar
merek-merek dagang itu dapat kembali kepada yang berhak,” demikian
Obed Mintaraga.*

Tanggapan :

Entah apa alasan dari pihak-pihak yg melanggar tersebut karena telah melakukan hal yg tentunya sangat merugikan bagi beberapa pihak yg terkait. Tapi kita tidak dapat menyalahkan begitu saja tanpa mengetahui alasan yg sebenarnya dari pihak yg melanggar tersebut. Mungkin karena produk cina yang di palsukan di Indonesia karna produk tersebut sangat bagus unuk di produksi oleh konsumen-konsumen di Indonesia. Jadi pemerinah di Indonesia harus lebih ekstra memperhatikan produk-produk yang masuk ke Indonesia. Produk cina yang di palsukan harus di kembalikan kepada pihak yang berhak atau di musnahkan.

Permalink Leave a Comment

Puisi untuk IBU

February 28, 2011 at 5:51 pm (Uncategorized)

Ibu…
adalah wanita yang telah melahirkanku
merawatku
membesarkanku
mendidikku
hingga diriku telah dewasa
Ibu…
adalah wanita yang selalu siaga tatkala aku dalam buaian
tatkala kaki-kakiku belum kuat untuk berdiri
tatkala perutku terasa lapar dan haus
tatkala kuterbangun di waktu pagi, siang dan malam
Ibu…
adalah wanita yang penuh perhatian
bila aku sakit
bila aku terjatuh
bila aku menangis
bila aku kesepian
Ibu…
telah kupandang wajahmu diwaktu tidur
terdapat sinar yang penuh dengan keridhoan
terdapat sinar yang penuh dengan kesabaran
terdapat sinar yang penuh dengan kasih dan sayang
terdapat sinar kelelahan karena aku
Aku yang selalu merepotkanmu
aku yang selalu menyita perhatianmu
aku yang telah menghabiskan air susumu
aku yang selalu menyusahkanmu hingga muncul tangismu
Ibu…
engkau menangis karena aku
engkau sedih karena aku
engkau menderita karena aku
engkau kurus karena aku
engkau korbankan segalanya untuk aku
Ibu…
jasamu tiada terbalas
jasamu tiada terbeli
jasamu tiada akhir
jasamu tiada tara
jasamu terlukis indah di dalam surga
Ibu…
hanya do’a yang bisa kupersembahkan untukmu
karena jasamu
tiada terbalas
Hanya tangisku sebagai saksi
atas rasa cintaku padamu
Ibu…, I LOVE YOU SO MUCH
juga kepada AYAH

Permalink Leave a Comment